Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022, Deddy menyatakan pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Edhy Prabowo.
Dalam putusan tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021, Edhy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para pengekspor benur atau baby lobster.
Putusan itu juga memerintahkan Edhy membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD 77.000 subsider 2 tahun penjara.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Edhy Prabowo.
Namun, putusan di tingkat banding memperberat hukuman untuk Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan Edhy membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD 77.000 subsider 2 tahun penjara.
Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) mengorting hukuman untuk Edhy. Pada 7 Maret 2022, majelis hakim kasasi memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara. MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy dari tiga tahun menjadi dua tahun.(mcr8/jpnn.com)
Ditjen PAS Kemenkum HAM mengeluarkan siaran pers menyusul video viral yang memperlihatkan Edhy Prabowo menghadiri wisuda taruna putra Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
- Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, 2 Kurir Diamankan
- Sebut Narkoba di Lapas Masalah Klasik, Ahmad Sahroni Minta Ditjen PAS Bikin Gebrakan!
- Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Inilah Dosa Gazalba Saleh, Terima Gratifikasi Lalu Sunat Hukuman Edhy Prabowo Cs