Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat masih menjadi tahanan KPK. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022, Deddy menyatakan pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Edhy Prabowo.

Dalam putusan tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021, Edhy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para pengekspor benur atau baby lobster.

Putusan itu juga memerintahkan Edhy membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD 77.000 subsider 2 tahun penjara.

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Edhy Prabowo.

Namun, putusan di tingkat banding memperberat hukuman untuk Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan Edhy membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD 77.000 subsider 2 tahun penjara.

Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) mengorting hukuman untuk Edhy. Pada 7 Maret 2022, majelis hakim kasasi memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara. MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy dari tiga tahun menjadi dua tahun.(mcr8/jpnn.com)


Ditjen PAS Kemenkum HAM mengeluarkan siaran pers menyusul video viral yang memperlihatkan Edhy Prabowo menghadiri wisuda taruna putra Ferdy Sambo.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News