Dihukum 7 Bulan Karena Curi Uang Rp20 ribu
Jumat, 18 November 2011 – 03:30 WIB
BATAM - Andi bin Lioe, warga ruli Bengkong Laut divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam tujuh bulan penjara, Kamis (17/11), karena mencuri uang Rp20 ribu. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Soebandi tersebut sama dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Jusnetty.
Sebelumnya, terdakwa meminta keringanan hukuman terhadap hakim atas tuntutan hukuman tujuh bulan yang dituju kepadanya. "Saya masih mempunyai tangungan keluarga, apalagi istri saya lagi hamil tua. Saya benar-benar menyesal pak dan tak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujarnya membela diri sebelum pembacaan putusan.
Baca Juga:
Namun dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum. Karena pembuatan terdakwa cukup meresahkan warga dengan aksi pencurianya tersebut.
"Setelah menimbang beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan. Maka Hakim memutuskan agar terdakwa dihukum selama tujuh bulan penjara potong masa tahanan," ujar Soebandi saat membacakan vonis.
BATAM - Andi bin Lioe, warga ruli Bengkong Laut divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam tujuh bulan penjara, Kamis (17/11), karena mencuri uang Rp20
BERITA TERKAIT
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya