Dihukum 7 Bulan Karena Curi Uang Rp20 ribu

Dihukum 7 Bulan Karena Curi Uang Rp20 ribu
Dihukum 7 Bulan Karena Curi Uang Rp20 ribu
Usai pembacaan vonis, hakim menjelaskan kepada terdakwa kalau vonis tersebut jauh lebih ringan dari hukuman menurut pasal 362 yang seharusnya lima tahun. "Hukuman itu sudah ringan, itu bukan dilihat dari seberapa besar kamu mencuri. Tapi dari niat dan apa yang telah kamu lakukan," ujar hakim.

Mendengar perkataan hakim kepadanya, Andi langsung menerima putusan tersebut sambil menghela nafas panjang. "Ia pak saya terima hukuman tersebut," ujarnya tertunduk lesu.

Diketahui, pada bulan Juli lalu, pria berusia 26 tahun ini tertangkap tangan mencuri sebuah tas di kos-kosan yang ada di Bengkong. Saat itu, terdakwa mencoba kabur, setelah tertangkap, di dalam tas tersebut hanya ditemukan uang sebesar Rp20 ribu. (jpnn)

BATAM - Andi bin Lioe, warga ruli Bengkong Laut divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam tujuh bulan penjara, Kamis (17/11), karena mencuri uang Rp20


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News