Dihukum 7 Bulan Karena Curi Uang Rp20 ribu
Jumat, 18 November 2011 – 03:30 WIB

Dihukum 7 Bulan Karena Curi Uang Rp20 ribu
Usai pembacaan vonis, hakim menjelaskan kepada terdakwa kalau vonis tersebut jauh lebih ringan dari hukuman menurut pasal 362 yang seharusnya lima tahun. "Hukuman itu sudah ringan, itu bukan dilihat dari seberapa besar kamu mencuri. Tapi dari niat dan apa yang telah kamu lakukan," ujar hakim.
Baca Juga:
Mendengar perkataan hakim kepadanya, Andi langsung menerima putusan tersebut sambil menghela nafas panjang. "Ia pak saya terima hukuman tersebut," ujarnya tertunduk lesu.
Diketahui, pada bulan Juli lalu, pria berusia 26 tahun ini tertangkap tangan mencuri sebuah tas di kos-kosan yang ada di Bengkong. Saat itu, terdakwa mencoba kabur, setelah tertangkap, di dalam tas tersebut hanya ditemukan uang sebesar Rp20 ribu. (jpnn)
BATAM - Andi bin Lioe, warga ruli Bengkong Laut divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam tujuh bulan penjara, Kamis (17/11), karena mencuri uang Rp20
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Polisi Ungkap Hasil Tes DNA Dokter Cabul Priguna, Simak
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional