Dihukum 7 Bulan Karena Curi Uang Rp20 ribu
Jumat, 18 November 2011 – 03:30 WIB
Usai pembacaan vonis, hakim menjelaskan kepada terdakwa kalau vonis tersebut jauh lebih ringan dari hukuman menurut pasal 362 yang seharusnya lima tahun. "Hukuman itu sudah ringan, itu bukan dilihat dari seberapa besar kamu mencuri. Tapi dari niat dan apa yang telah kamu lakukan," ujar hakim.
Baca Juga:
Mendengar perkataan hakim kepadanya, Andi langsung menerima putusan tersebut sambil menghela nafas panjang. "Ia pak saya terima hukuman tersebut," ujarnya tertunduk lesu.
Diketahui, pada bulan Juli lalu, pria berusia 26 tahun ini tertangkap tangan mencuri sebuah tas di kos-kosan yang ada di Bengkong. Saat itu, terdakwa mencoba kabur, setelah tertangkap, di dalam tas tersebut hanya ditemukan uang sebesar Rp20 ribu. (jpnn)
BATAM - Andi bin Lioe, warga ruli Bengkong Laut divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam tujuh bulan penjara, Kamis (17/11), karena mencuri uang Rp20
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas