Dihukum Berat, Politikus Golkar Ajukan Banding
Dia mengatakan, JC sendiri adalah hak narapidana untuk dapat remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Bukan hak untuk dituntut dan dihukum ringan.
"Kami tidak masalah DWP mendapatkan JC, namun tindakan BS haruslah diapresiasi oleh KPK demi preseden penegakan hukum ke depan," katanya.
Sebab, dengan dituntut dan divonis berat, kemungkinan tidak akan ada lagi yang mau mengembalikan melaporkan gratifikasi yang dianggap suap (pasal 12B UU Tipiko) ke KPK.
"Toh akan tetap dihukum yang bahkan lebih berat dari inisiator atau kordinatornya," ujar Unoto.
Sebelumnya diberitakan, KPK juga banding atas vonis. KPK menganggap hukuman Budi tidak sampai 2/3 tuntutan. Jaksa menuntut Budi sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap sejumlah SGD 404,000 dari pengusaha Abdul Khoir. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus