Dihukum Berat, Politikus Golkar Ajukan Banding

Dia mengatakan, JC sendiri adalah hak narapidana untuk dapat remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Bukan hak untuk dituntut dan dihukum ringan.
"Kami tidak masalah DWP mendapatkan JC, namun tindakan BS haruslah diapresiasi oleh KPK demi preseden penegakan hukum ke depan," katanya.
Sebab, dengan dituntut dan divonis berat, kemungkinan tidak akan ada lagi yang mau mengembalikan melaporkan gratifikasi yang dianggap suap (pasal 12B UU Tipiko) ke KPK.
"Toh akan tetap dihukum yang bahkan lebih berat dari inisiator atau kordinatornya," ujar Unoto.
Sebelumnya diberitakan, KPK juga banding atas vonis. KPK menganggap hukuman Budi tidak sampai 2/3 tuntutan. Jaksa menuntut Budi sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap sejumlah SGD 404,000 dari pengusaha Abdul Khoir. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi