Dihukum Lebih Berat, Gayus Ajukan PK
Senin, 15 Oktober 2012 – 19:07 WIB

Dihukum Lebih Berat, Gayus Ajukan PK
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). Sidang pendahuluan dijadwalkan digelar Selasa (16/10).
"Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, saat dihubungi wartawan Senin (15/10).
Meski telah didesak, Masyhudi tetap tak mau menyebut bukti baru atau novum apa yang diajukan mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu. "Nanti juga disampaikan di persidangan," elaknya.
Yang pasti, apapun novumnya tegas Masyhudi, pihaknya akan siap menghadapi PK yang diajukan Gayus. MA menyatakan Gayus bersalah telah menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai Ditjen Pajak saat menanganagi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) hingga negara menderita kerugian Rp 570 juta.
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan
BERITA TERKAIT
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat
- Bupati Dony Luncurkan Aplikasi Berhidmat, Permudah ASN Baca Al-Qur’an Selama Ramadan
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Honorer K2 Mengadu Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT