Dihukum Lebih Berat, Gayus Ajukan PK
Senin, 15 Oktober 2012 – 19:07 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). Sidang pendahuluan dijadwalkan digelar Selasa (16/10).
"Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, saat dihubungi wartawan Senin (15/10).
Meski telah didesak, Masyhudi tetap tak mau menyebut bukti baru atau novum apa yang diajukan mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu. "Nanti juga disampaikan di persidangan," elaknya.
Yang pasti, apapun novumnya tegas Masyhudi, pihaknya akan siap menghadapi PK yang diajukan Gayus. MA menyatakan Gayus bersalah telah menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai Ditjen Pajak saat menanganagi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) hingga negara menderita kerugian Rp 570 juta.
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin