Dihukum Lima Tahun Karena Nikahi Anak Tiri
Rabu, 15 Juni 2011 – 02:42 WIB
BATAM - Gusmarwan (41) disidang di pengadilan Negeri Batam Selasa (14/6) atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Ia divonis hakim Saiman,SH dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 60 juta setelah mengawini anak tirinya. Ibu TS, Nurhayati merasa kehilangan anaknya dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Tapi alangkah kagetnya Nurhayati mendapati suaminya telah menikahi anaknya, sekaligus telah memiliki anak dari hasil hubungan mereka. Atas laporan istri terdakwa, Gusmawan akhirnya ditangkap pada bulan Desember tahun 2010 lalu.
Tindakan bejat tak bermoral ini ia lakukan di pertengahan tahun 2009 lalu terhadap anak tirinya TS,16 sehingga membuat TS hamil dan melahirkan anak lelaki bejat ini. Awalnya ia mengajak TS untuk berhubungan intim. Tapi TS menolak.
Baca Juga:
Karena dipaksa dan terus diancam oleh terdakwa, akhirnya TS mau melakukan perbuatan tersebut. TS pun hamil dan dibawa oleh tersangka ke Batam untuk melahirkan. TS melahirkan di bulan Sepetember 2010. Setelah anak mereka lahir,TS pun dinikahi oleh terdakwa.
Baca Juga:
BATAM - Gusmarwan (41) disidang di pengadilan Negeri Batam Selasa (14/6) atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Ia divonis hakim Saiman,SH
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank