Dihukum Lima Tahun Karena Nikahi Anak Tiri
Rabu, 15 Juni 2011 – 02:42 WIB

Dihukum Lima Tahun Karena Nikahi Anak Tiri
Jaksa Penuntut Umum Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta Rupiah subsidir 3 bulan penjara. Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dan pasal 279 ayat 1 ke 1 dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ditanya hakim, apakah ia menerima tuntutan tersebut, ia langsung mengiyakan tuntutan tersebut.
Baca Juga:
Sedangkan majelis menganggap yang memberatkan terdakwa karena telah merusak masa depan anaknya sendiri. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Namun seusai Hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Gusmawan meminta hakim meringankan hukumanya. Tapi hakim menolak karena hukuman tersebut sudah cukup ringan bagi orang tua yang telah merusak masa depan anaknya.(cr12/jpnn)
BATAM - Gusmarwan (41) disidang di pengadilan Negeri Batam Selasa (14/6) atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Ia divonis hakim Saiman,SH
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir