Dihukum Lima Tahun Karena Nikahi Anak Tiri
Rabu, 15 Juni 2011 – 02:42 WIB
Jaksa Penuntut Umum Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta Rupiah subsidir 3 bulan penjara. Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dan pasal 279 ayat 1 ke 1 dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ditanya hakim, apakah ia menerima tuntutan tersebut, ia langsung mengiyakan tuntutan tersebut.
Baca Juga:
Sedangkan majelis menganggap yang memberatkan terdakwa karena telah merusak masa depan anaknya sendiri. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Namun seusai Hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Gusmawan meminta hakim meringankan hukumanya. Tapi hakim menolak karena hukuman tersebut sudah cukup ringan bagi orang tua yang telah merusak masa depan anaknya.(cr12/jpnn)
BATAM - Gusmarwan (41) disidang di pengadilan Negeri Batam Selasa (14/6) atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Ia divonis hakim Saiman,SH
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Bea Cukai Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Gempol-Pasuruan