Dihukum Mati, Terdakwa Pembunuh Sisca Dilindungi LPSK
Jumat, 14 November 2014 – 02:32 WIB

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Foto IST
Vonis mati yang dijatuhkan MA itu memperberat hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya terhadap Wawan.
Baca Juga:
Keluarga korban masih yakin ada dalang di balik kasus yang selama ini disidangkan sebagai kasus penjambretan tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Wawan alias Awing, terdakwa pembunuh Sisca Yofie,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita