Dihukum Mati, Terdakwa Pembunuh Sisca Dilindungi LPSK
Jumat, 14 November 2014 – 02:32 WIB
Vonis mati yang dijatuhkan MA itu memperberat hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya terhadap Wawan.
Baca Juga:
Keluarga korban masih yakin ada dalang di balik kasus yang selama ini disidangkan sebagai kasus penjambretan tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Wawan alias Awing, terdakwa pembunuh Sisca Yofie,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana