Dihukum Percobaan, Jupe Sesenggukan
Rabu, 12 Oktober 2011 – 02:22 WIB
ARTIS Yuli Rachmawati alias Jupe akhirnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan Jupe bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik alias DP dalam film Arwah Goyang Karawang. Jupe nampak syok dengan vonis tersebut. "Hukuman itu tidak akan dijalankan, kecuali atas putusan berkekuatan tetap," tegas Donatus.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim, S. Donatus, saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Timur, kemarin (11/10). Majelis hakim menyatakan Jupe terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan. Setelah itu hakim mengetuk palu pertanda sidang berakhir.
Namun, majelis masih menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan itu bukan berarti terdakwa harus masuk ke dalam sel. Kecuali, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana selama menjalani enam bulan masa percobaan tersebut.
Baca Juga:
ARTIS Yuli Rachmawati alias Jupe akhirnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan
BERITA TERKAIT
- Ricky Harun dan 2.000 Distributor Propolis Siap Meriahkan SAGA 2025
- Sheila on 7 Ungkap Alasan Libatkan Anak Duta dalam Lagu Memori Baik
- 3 Berita Artis Terheboh: Asri Welas Gugat Cerai, Isbat Nikah Mahalini Ditolak
- Fakta-Fakta Gugatan Cerai Asri Welas Terhadap Sang Suami
- Masih Proses Cerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Memohon Doa
- Mahalini Dirawat di Rumah Sakit, Rizky Febian Gantikan Tugas Bernyanyi