Dihukum Percobaan, Jupe Sesenggukan
Rabu, 12 Oktober 2011 – 02:22 WIB
ARTIS Yuli Rachmawati alias Jupe akhirnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan Jupe bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik alias DP dalam film Arwah Goyang Karawang. Jupe nampak syok dengan vonis tersebut. "Hukuman itu tidak akan dijalankan, kecuali atas putusan berkekuatan tetap," tegas Donatus.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim, S. Donatus, saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Timur, kemarin (11/10). Majelis hakim menyatakan Jupe terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan. Setelah itu hakim mengetuk palu pertanda sidang berakhir.
Namun, majelis masih menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan itu bukan berarti terdakwa harus masuk ke dalam sel. Kecuali, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana selama menjalani enam bulan masa percobaan tersebut.
Baca Juga:
ARTIS Yuli Rachmawati alias Jupe akhirnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan
BERITA TERKAIT
- Hadir di SAGA 2025, Ricky Harun Beber Manfaat Propolis dan Bagi-Bagi Tas
- Raih AMI Awards, Logamulia Edarkan CD Album Distorsi Narasi
- Mahalini Umrah Bareng Rizky Febian, Penampilannya Menuai Pujian
- Konser Super Diva Libatkan Erwin Gutawa dan Jay Subyakto
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Disebut Ibu Durhaka, Kronologi Lolly Kabur
- Seusai Kabur dari Rumah Aman, Putri Nikita Mirzani Dititipkan di RS Polri