Dihukum PTUN karena Sengsarakan Warga, Anies Baswedan Pamer Foto
Senin, 21 Februari 2022 – 05:27 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Anies Baswedan.
Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu.
Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Dia juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut. (mcr4/jpnn)
Anies melalui akun instagram resminya @aniesbaswedan mengunggah sejumlah foto pengerukan dan gerebek lumpur.
Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tinjau Kondisi Tolitoli Plaza, Waka MPR: Kami Sangat Prihatin
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Federal Oil Menggelar Program Ganti Oli Gratis Bagi Korban Banjir Bekasi
- SKP Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir