Dihukum Ringan, Angie Tebar Senyuman

Dihukum Ringan, Angie Tebar Senyuman
Angelina Sondakh bersama penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa sedikit bernapas lega karena ia hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).

Usai mendengarkan putusan hakim, senyuman Angie- sapaan Angelina- terus mengembang di bibirnya yang dipoles lipstik merah.

Kerabat dan koleganya pun sempat bersorak kecil mendengar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menyebut Angie dihukum 4,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 12 tahun penjara.

"Untuk vonis hari ini Alhamdulilah bersyukur pada Tuhan bahwa yang dituntut dari saya pasal 12, tapi memvonis saya dengan pasal 11 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Angie saat jumpa pers usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa sedikit bernapas lega karena ia hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News