Dihukum Ringan, Angie Tebar Senyuman
Kamis, 10 Januari 2013 – 20:34 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa sedikit bernapas lega karena ia hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).
Usai mendengarkan putusan hakim, senyuman Angie- sapaan Angelina- terus mengembang di bibirnya yang dipoles lipstik merah.
Baca Juga:
Kerabat dan koleganya pun sempat bersorak kecil mendengar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menyebut Angie dihukum 4,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
"Untuk vonis hari ini Alhamdulilah bersyukur pada Tuhan bahwa yang dituntut dari saya pasal 12, tapi memvonis saya dengan pasal 11 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Angie saat jumpa pers usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa sedikit bernapas lega karena ia hanya
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab