Dihukum Ringan, Angie Tebar Senyuman
Kamis, 10 Januari 2013 – 20:34 WIB

Angelina Sondakh bersama penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa sedikit bernapas lega karena ia hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).
Usai mendengarkan putusan hakim, senyuman Angie- sapaan Angelina- terus mengembang di bibirnya yang dipoles lipstik merah.
Baca Juga:
Kerabat dan koleganya pun sempat bersorak kecil mendengar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menyebut Angie dihukum 4,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
"Untuk vonis hari ini Alhamdulilah bersyukur pada Tuhan bahwa yang dituntut dari saya pasal 12, tapi memvonis saya dengan pasal 11 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Angie saat jumpa pers usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa sedikit bernapas lega karena ia hanya
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai