Dihukum Ringan, Angie Tebar Senyuman
Kamis, 10 Januari 2013 – 20:34 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa sedikit bernapas lega karena ia hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).
Usai mendengarkan putusan hakim, senyuman Angie- sapaan Angelina- terus mengembang di bibirnya yang dipoles lipstik merah.
Baca Juga:
Kerabat dan koleganya pun sempat bersorak kecil mendengar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menyebut Angie dihukum 4,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
"Untuk vonis hari ini Alhamdulilah bersyukur pada Tuhan bahwa yang dituntut dari saya pasal 12, tapi memvonis saya dengan pasal 11 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Angie saat jumpa pers usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa sedikit bernapas lega karena ia hanya
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru