Diikat di Pohon Lalu Dibakar Hidup-hidup
Senin, 17 Oktober 2016 – 03:03 WIB
Warga yang melihat kejadian itu kemudian menghubungi petugas Polsek Sunggal. Lalu korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara.
“Dua orang pelaku masih dikejar, kita imbau untuk segera menyerahkan diri,” tandas Daniel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(ted/ila/ray/jpnn)
MEDAN - Anjar alias Ucok, 30, seorang pengamen di Medan, Sumatera Utara nyaris meregang nyawa setelah dibakar hidup-hidup di Jalan Sei Batang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak