Diiming-imingi HP oleh Ayah Kandung, Anak Hamil 6 Bulan
Kamis, 10 Mei 2018 – 23:43 WIB
Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Romdani mengatakan, AE dijerat UU berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan Penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia menjelaskan, saat ini Bunga berada di rumah perlindungan untuk mendapat perawatan kesehatan hingga melahirkan. (ard/ay/ran)
Bunga (bukan nama sebenarnya) hamil enam bulan setelah menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya, AE.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi
- Seorang Ayah Bejat di Banyuasin Perkosa Putri Kembarnya Sejak SD, Astaga
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya