Diiming-Imingi Rp 1 Juta, Ibu Rumah Tangga Gelap Mata

jpnn.com - jpnn.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW (31) diciduk petugas Polres Balikpapan, Selasa (17/1).
Warga Gang Jembatan Klandasan Ulu Balikpapan ini dibekuk setelah ketahuan menyimpan sabu-sabu sebanyak tujuh paket.
Dia mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.
Karena diimingi imbalan Rp 1 juta, IW pun tergiur untuk menyembunyikan sabu-sabu tersebut.
Namun, uang tak kunjung diberikan, dia malah diciduk di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Gang Seaview, Klandasan Ulu, Balikpapan.
Ibu beranak dua ini harus mendekam di Polres Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, IW akan dijerat pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman lima tahun penjara," ujar Iptu Suharto, Kamis (19/1). (pro)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW (31) diciduk petugas Polres Balikpapan, Selasa (17/1).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Polisi Grebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 7 Pelaku Diamankan, Lihat nih!
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap