Diiming-Imingi Rp 1 Juta, Ibu Rumah Tangga Gelap Mata
jpnn.com - jpnn.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW (31) diciduk petugas Polres Balikpapan, Selasa (17/1).
Warga Gang Jembatan Klandasan Ulu Balikpapan ini dibekuk setelah ketahuan menyimpan sabu-sabu sebanyak tujuh paket.
Dia mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.
Karena diimingi imbalan Rp 1 juta, IW pun tergiur untuk menyembunyikan sabu-sabu tersebut.
Namun, uang tak kunjung diberikan, dia malah diciduk di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Gang Seaview, Klandasan Ulu, Balikpapan.
Ibu beranak dua ini harus mendekam di Polres Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, IW akan dijerat pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman lima tahun penjara," ujar Iptu Suharto, Kamis (19/1). (pro)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW (31) diciduk petugas Polres Balikpapan, Selasa (17/1).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun