Diiming-imingi Rp 4 Ribu, Balita Dicabuli Kakek

Diiming-imingi Rp 4 Ribu, Balita Dicabuli Kakek
Diiming-imingi Rp 4 Ribu, Balita Dicabuli Kakek

jpnn.com - TENGGARONG - Kekerasan dan pelecehan seksual di Kaltim kian meresahkan. Kasus terbaru terjadi Senin (5/5) sore di Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang kakek Ka (66), warga Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kukar, dilaporkan mencabuli dua bocah yang merupakan tetangganya.

Yakni Ma yang masih balita, berusia 4 tahun, dan Ti (13). Mereka dipaksa melayani nafsu bejatnya setelah diiming-imingi uang, yakni Ma sebesar Rp 4.000 dan Ti sebesar Rp 5 ribu.

Peristiwa  itu diketahui orangtua Ma yang melihat gelagat mencurigakan pada anak mereka. Terlebih lagi, korban juga mengaku merasa sakit pada bagian alat vital ketika buang air. 

Ma yang belakangan terlihat murung itu kemudian menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orangtuanya. Ternyata perlakuan tersebut tak hanya dialami oleh Ma. Ia juga menceritakan, jika selain dirinya, Ti juga pernah mengalami perbuatan yang sama.
 
Kapolsek Muara Jawa Iptu Bayu Kurniawan mengatakan hingga saat ini anggota Polsek Muara Jawa telah menindaklanjuti laporan tersebut. Selain melakukan pemeriksaan para saksi, petugas juga telah mendapatkan hasil visum dari Puskesmas Kecamatan Muara Jawa yang menyatakan jika terdapat luka memar pada bagian alat vital korban Ma. Selain itu, petugas juga telah menyita barang bukti berupa celana dalam korban serta uang Rp 4.000
 
“Laporan tersebut memang telah kami terima dan kita lakukan penyelidikan. Jadi antara korban dan tersangka ini memang merupakan tetangga.  Kasus Ma kejadiannya pada 4 Mei kemarin. Sedangkan untuk korban Ti diperkirakan terjadi setahun yang lalu,” terang Bayu.
 
Hasil keterangan yang diperoleh dari sejumlah saksi, diketahui jika Ma yang sedang bermain di sekitar rumah tersangka dibujuk untuk bermain di dalam rumah. Setelah berhasil membujuk korban, tersangka ternyata langsung membuka celana dalam korban  dan memaksanya berbaring di lantai rumah.  Saat itulah, korban mengaku jika alat vital tersangka telah dimasukkan ke dalam alat vital korban.
 
Dari pemeriksaan barang bukti celana dalam korban, memang ditemukan sebuah bercak yang diduga cairan sperma milik tersangka.  “Keterangan sementara dari keterangan Ma kepada orangtuanya, tersangka memang sempat memasukkan alat vitalnya ke dalam kelamin korban. Itu juga diperkuat dari hasil visum yang dilakukan oleh pihak puskesmas,” tambah Bayu lagi.
 
Pemeriksaan terhadap kedua korban, rencananya Polsek Muara Jawa akan melibatkan penyidik dari Unit Perlindungan  Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar. Pemeriksaan secara khusus tersebut juga dilakukan agar korban tetap merasa nyaman dan tidak mengalami tekanan.

“Nah, untuk dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap Ti diduga terjadi setahun lalu. korban Ti ini adalah pelajar kelas 4 SD. Nanti kedua korban akan kita lakukan pemeriksaan secara khusus yang dilakukan  PPA,” ujarnya lagi.
 
Dari pengakuan keluarga Ti, rupanya Ti juga pernah diperlakukan hal yang sama. Namun perbuatan tersangka kepada Ti tak dilaporkan kepada polisi lantaran khawatir menjadi aib jika tersebar ke masyarakat. Lantaran peristiwa tersebut telah terjadi lama, polisi saat ini juga masih berupaya mengumpulkan petunjuk serta barang bukti terkait kasus yang menimpa Ti.

“Korban Ti ini ia mengaku diberi uang Rp 5 ribu. Pemberian uang tersebut juga dilakukan setelah korban berhasil dibujuk oleh tersangka. Sedangkan tersangka saat ini juga masih dalam pengejaran anggota kami,” kata Bayu lagi.
 
Jika terbukti bersalah, lanjut Bayu, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.(*/qi/far/k7)

TENGGARONG - Kekerasan dan pelecehan seksual di Kaltim kian meresahkan. Kasus terbaru terjadi Senin (5/5) sore di Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News