Diimingi Pekerjaan, IM Malah Dibawa ke Kebun Sawit, Lalu Ditinggal Tanpa Busana

Ia menambahkan modus pelaku adalah mengiming-imingi korban bekerja di rumah makan istrinya dengan gaji Rp200 ribu per hari.
Korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku. Namun, faktanya korban malah dibawa ke dalam kebun sawit yang berada di daerah PT. Mutiara Agam lalu diperkosa dan ditinggal kabur dalam kondisi telanjang tanpa busana.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala karena dipukul pelaku serta pendarahan ringan akibat pemerkosaan tersebut.
"Kemudian korban kami bawa ke RSUD Lubukbasung untuk dilakukan visum," katanya.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polres Agam menangkap AS, 35, terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IM, 16, pada Jumat (24/9) sekitar pukul 16.00 WIB
Redaktur & Reporter : Budi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS