Diimingi Proyek, Jaksa Tertipu

Kejari Serang Tahan Pejabat Dinkes Provinsi Banten

Diimingi Proyek, Jaksa Tertipu
Diimingi Proyek, Jaksa Tertipu
Dia menambahkan, tersangka Agus Takaria saat ini juga tengah terlibat kasus penipuan terhadap seorang pengusaha yang kasusnya tengah ditangani Polres Serang dengan nilai kerugian Rp 200 juta. ”Modus yang dilakukan tersangka sama. Menjanjikan korbannya akan mendapatkan proyek di dinas tempat dia bekerja. Tapi itu hanya janji,” cetusnya juga.

Sebelum ditahan dalam perkara pelimpahan dari Polsek Cipocok Jaya pelaku sempat diperiksa jaksa dari Kejari Serang, Selasa (6/12) sejak pukul 13.00. Selanjutnya tersangka dimasukan ke mobil tahanan pukul 14.30 untuk ditahan di Rutan Serang.

Dikonfirmasi koran ini terkait tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukanya, Agus Takaria mengatakan uang yang didapatkanya dari para korban untuk memenuhi kebutuhannya. Namun Agus tidak mau menjelaskan keperluannya itu lebih rinci. ”Buat keperluan,” kata Agus saat akan masuk ke mobil tahanan Kejari Serang. 

Kasus ini mencuat sejak akhir 2010 lalu, saat tersangka meminta uang kepada Khairil Anwar, Encup Sopian dan Mohamad Tavip, dengan iming-iming akan diberikan proyek Rp 1,4 miliar di Dinkes Provinsi Banten. Para korban yang tertarik dengan tawaran tersangka, akhirnya menyerahkan uang hingga mencapai Rp 130 juta. Tapi proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. (bud)

SERANG - Dituding menipu beberapa pengusaha dengan iming-iming diberikan proyek, seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ditahan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News