DIINCAR: Google, Twitter, Yahoo, Facebook
Soal potensi tambahan penerimaan pajak dari keempat unit usaha tersebut, Kepala Kanwil Jakarta Khusus DJP Muhammad Hanif menambahkan potensi penerimaan dari keempat perusahaan tersebut bisa mencapai lebih triliunan rupiah.
Sebab, pajak yang harus dibayarkan adalah PPh badan dan PPN seluruh nilai jasa. Di samping keempat unit usaha tersebut, pihaknya juga mengincar sekitar 3500 perusahaan asing yang berstatus representative office di Indonesia.
"Ini akan kami teliti satu persatu, karena banyak potensi pajak milik Indonesia yang hilang. Saya baca di koran, di Inggris itu Google yang awalnya hanya bayar pajak 1,3 juta poundsterling, menjadi Rp 130 juta poundsterling setelah dia ditetapkan sebagai BUT. Pemeriksaan ini kita targetkan bisa rampung tiga bulan,"paparnya.
Terkait sanksi, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menekankan bahwa penghindaran menjadi BUT, bisa terancam empat tahun penjara.
"Karena mereka harusnya bayar hampir semua jenis pajak. Sanksinya kalau disidik dan dibawa ke pengadilan, bisa kena empat tahun," imbuhnya. (ken)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berhasil Memimpin MIND ID, Hendi Prio Sabet Penghargaan
- Cadangan Beras Pemerintah Aman, Tak Perlu Impor
- Tokio Marine Indonesia Perluas Kerja sama dengan Komunitas Lewat Event Interaktif
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Resmi Melantai di Bursa, MR. D.I.Y. Raih Dana Segar Rp 4,15 Triliun
- Vietjet Gandeng Xanh SM Mewujudkan Transportasi Hijau dan Pariwisata