Diinjak Ibu, Bayi Tewas
Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar
Setelah itu, keluarga Misriyah melapor ke polisi. Misriyah ditangkap ketika kembali ke rumah. Di hadapan polisi, dengan lugas dia mengaku bahwa dirinya sengaja menginjak bayi itu. Sebab, dia takut keberadaan bayi tersebut diketahui keluarganya. "Anak saya itu memang hasil dari hubungan gelap dengan pacar saya," ungkapnya.
Kabaghumas Polres Bangkalan Iptu Imron Rosyadi menyatakan, Misriyah dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Dia diancam hukuman minimal 15 tahun penjara, bahkan bisa jadi penjara seumur hidup," tegasnya.
Terkait dengan pacar gelap Misriyah, polisi menyatakan sudah memanggil SH. Namun, hingga kemarin, SH masih belum memenuhi panggilan. "SH itu bisa menjadi saksi dan juga bisa menjadi tersangka," jelasnya. (ril/fei/JPNN)
BANGKALAN - Misriyah, 41, warga Desa Gunelap, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, tega membunuh bayinya sendiri. Bayi yang baru tujuh jam dilahirkan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib