Diintai 3 Hari, SJ dan Teman Wanitanya Diamankan

Diintai 3 Hari, SJ dan Teman Wanitanya Diamankan
Pengedar ganja jaringan Manokwari yang ditangkap Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Selasa (29/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Polda Papua Barat

jpnn.com, MANOKWARI - Pengedar narkoba jenis ganja jaringan lokal Manokwari diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pada Selasa malam.

Satu dari dua tersangka yang ditangkap mengenakan kaus Bintang Kejora.

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda setelah petugas melakukan pengintaian selama tiga hari.

"Penangkapan pertama terhadap seorang wanita berinisial KT (24 tahun) yang mengenakan kaus bercorak Bintang Kejora. Barang bukti ganja seberat 23,92 gram," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi.

Dari hasil pengembangan terhadap KT, timsus menangkap satu pelaku lainnya berinisial SJ dengan barang bukti ganja seberat 313,5 gram.

"Kedua pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lainnya dalam jaringan ini," ujarnya.

Selain barang bukti ganja Timsus Ditresnarkoba juga menyita dua telepon genggam serta uang tunai diduga hasil penjualan ganja.

"Kami imbau kepada masyarakat agar melapor ke pos polisi terdekat jika mengetahui adanya praktik jual beli narkoba di wilayah Papua Barat ini," ujarnya. (antara/jpnn)


Ini barang bukti yang diamankan petugas dari SJ dan teman wanitanya. Polisi imbau masyarakat agar melapor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News