Diintai 30 Menit, Agus Kobra tak Berkutik
jpnn.com, BULUNGAN - Jajaran Satuan Resnarkoba (Satrekoba) Polres Bulungan, Kalimantan Utara, menciduk Rafli Gustiansyah alias Agus Kobra, warga Jalan Jelarai Selor.
Pria berusia 42 tahun itu diringkus saat berada di rumah kontrakan Jalan Manunggal RT 013 RW 006, Kelurahan Jelarai Selor, Tanjung Selor, Kamis (8/6).
Untuk bisa mengamankan Agus Kobra, personel Satreskoba melakukan pengintaian selama 30 menit. Disinyalir rumah kontrakannya kerap dijadikan transaksi narkoba.
Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Pjs Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, ketika Agus Kobra hendak keluar rumah, personel Satreskoba langsung menghampiri dan meminta Agus Kobra kembali masuk ke rumah.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka,” ujar Tutut, kemarin (11/6).
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang haram yang disimpan dalam saku celana yang dikenakan Agus Kobra.
Agus Kobra pun tak berkutik ketika sabu-sabu seberat 50 gram ditemukan dalam sakunya.
“Tersangka lalu digiring ke Polres Bulungan untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Jajaran Satuan Resnarkoba (Satrekoba) Polres Bulungan, Kalimantan Utara, menciduk Rafli Gustiansyah alias Agus Kobra, warga Jalan Jelarai Selor.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat