Diintai 30 Menit, Agus Kobra tak Berkutik
jpnn.com, BULUNGAN - Jajaran Satuan Resnarkoba (Satrekoba) Polres Bulungan, Kalimantan Utara, menciduk Rafli Gustiansyah alias Agus Kobra, warga Jalan Jelarai Selor.
Pria berusia 42 tahun itu diringkus saat berada di rumah kontrakan Jalan Manunggal RT 013 RW 006, Kelurahan Jelarai Selor, Tanjung Selor, Kamis (8/6).
Untuk bisa mengamankan Agus Kobra, personel Satreskoba melakukan pengintaian selama 30 menit. Disinyalir rumah kontrakannya kerap dijadikan transaksi narkoba.
Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Pjs Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, ketika Agus Kobra hendak keluar rumah, personel Satreskoba langsung menghampiri dan meminta Agus Kobra kembali masuk ke rumah.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka,” ujar Tutut, kemarin (11/6).
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang haram yang disimpan dalam saku celana yang dikenakan Agus Kobra.
Agus Kobra pun tak berkutik ketika sabu-sabu seberat 50 gram ditemukan dalam sakunya.
“Tersangka lalu digiring ke Polres Bulungan untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Jajaran Satuan Resnarkoba (Satrekoba) Polres Bulungan, Kalimantan Utara, menciduk Rafli Gustiansyah alias Agus Kobra, warga Jalan Jelarai Selor.
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid