Diintai 30 Menit, Agus Kobra tak Berkutik
Senin, 12 Juni 2017 – 00:40 WIB

Sudah sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus Kobra kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (uno/fen)
Jajaran Satuan Resnarkoba (Satrekoba) Polres Bulungan, Kalimantan Utara, menciduk Rafli Gustiansyah alias Agus Kobra, warga Jalan Jelarai Selor.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja