Diintai Beberapa Jam, Akhirnya Tidak Berkutik
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Petugas Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap kurir sabu-sabu berinisial MW di Jalan Yos Sudarso, Desa Sangatta Utara, Selasa (25/9).
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga mengenai kurir sabu-sabu yang akan bertransaksi.
Setelah mendapatkan informasi dari warga, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Setelah beberapa jam mengamati, kami yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari MW langsung melakukan penyergapan,” ujar Teddy.
Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti satu paket kecil seberat 0,37 gram, plastik pembungkus, dan handphone yang digunakan MW untuk berkomunikasi.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan. Yang pasti kami tidak akan tingal diam, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutim,” tegas Teddy.
Menurut Teddy, MW dijerat pasal 114, ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berani berbuat berani bertanggung jawab. Untuk itu, kami ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Sebab, konsekuensinya sangat berat," kata Teddy. (dy/prokal/jpnn)
Petugas Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap kurir sabu-sabu berinisial MW di Jalan Yos Sudarso, Desa Sangatta Utara, Selasa (25/9).
Redaktur & Reporter : Ragil
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF