Diintai Polisi saat Lakukan Perbuatan Terlarang, Bukannya Kabur Malah Lanjut
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Imin (26) harus meringkuk di tahanan Mapolsek Kotawaringin Timur karena mencuri 55 jenjang buah sawit di Perusahaan PT KMB, Jumat (7/7) lalu.
Dari tangan warga Desa Agung Mulia, Kecamatan Telaga Antang itu, petugas menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, buah sawit serta kendaraan yang digunakan Imin untuk beraksi.
Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas mengatakan, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 juta.
Menurut Dimas, anggotanya mendapatkan laporan dari satpam PT KMB karena akhir-akhir ini perkebunan perusahaan sering didatangi pencuri.
Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan pengecekan di beberapa lokasi.
Pada saat melakukan patroli, petugas mendapati dahan pohon kelapa sawit berhamburan di bawah.
“Kami mendapati tumpukan buah sawit di depan rumah pelaku yang tidak jauh dari kebun perusahaan. Kami awalnya tidak berani melakukan tindakan karena belum ada bukti sehingga dipantau dari kejauhan saja,” kata Dimas, Minggu (9/7).
Imin (26) harus meringkuk di tahanan Mapolsek Kotawaringin Timur karena mencuri 55 jenjang buah sawit di Perusahaan PT KMB, Jumat (7/7) lalu.
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Seusai Blusukan, Menhut Gelar 3 Rapat Terkait Tata Kelola Sawit
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak