Diintai Polisi saat Lakukan Perbuatan Terlarang, Bukannya Kabur Malah Lanjut
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Imin (26) harus meringkuk di tahanan Mapolsek Kotawaringin Timur karena mencuri 55 jenjang buah sawit di Perusahaan PT KMB, Jumat (7/7) lalu.
Dari tangan warga Desa Agung Mulia, Kecamatan Telaga Antang itu, petugas menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, buah sawit serta kendaraan yang digunakan Imin untuk beraksi.
Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas mengatakan, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 juta.
Menurut Dimas, anggotanya mendapatkan laporan dari satpam PT KMB karena akhir-akhir ini perkebunan perusahaan sering didatangi pencuri.
Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan pengecekan di beberapa lokasi.
Pada saat melakukan patroli, petugas mendapati dahan pohon kelapa sawit berhamburan di bawah.
“Kami mendapati tumpukan buah sawit di depan rumah pelaku yang tidak jauh dari kebun perusahaan. Kami awalnya tidak berani melakukan tindakan karena belum ada bukti sehingga dipantau dari kejauhan saja,” kata Dimas, Minggu (9/7).
Imin (26) harus meringkuk di tahanan Mapolsek Kotawaringin Timur karena mencuri 55 jenjang buah sawit di Perusahaan PT KMB, Jumat (7/7) lalu.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah