Diintai Sebulan, Pengedar Ribuan Koplo Akhirnya Keok Tertangkap
jpnn.com, JOMBANG - Satres Narkoba Polres Jombang membekuk seorang pengedar pil koplo antarkota diringkus MS (35).
Tersangka berhasil dibekuk usai diintai selama satu bulan terakhir. MS tak bisa berkutik saat diinterogasi polisi setelah tertangkap. Cara bertransaksi yang dilakukan pelaku dengan sistem ranjau yakni menaruh barang di tempat sampah untuk mengelabuhi petugas.
Kapolres Jombang AKP Mochammad Mukid Kasat Narkoba mengatakan tersangka mendapatkan pil koplo dari pemasok besar asal Surabaya.
"MS menjajakan barangnya ke sejumlah daerah, di antaranya Kediri, Tulungagung dan Nganjuk. Cara yang dilakkan selalu menggunakan bak sampah sebagai media bertransaksi," jelas AKP Mukid.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang nakotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga hukuman mati. (yos/jpnn)
Pengedar ribuan pil koplo antarwilayah berhasil ditangkap polisi setelah diintai sebulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Gulung 4 Orang di Kampung Narkoba Medan
- Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu-Sabu di Rumah, Begini Akhirnya