Diintai Sepekan, Kapten Ditangkap di Rumahnya
Selasa, 03 Maret 2020 – 17:49 WIB

Tersangka S yang biasa dipanggil Kapten, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. Foto: ANTARA/Firman
Kini polisi masih terus melakukan pengembangan jaringan pengedar yang mengendalikan pelaku yang dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Adian Napitupulu: Prabowo, Istirahatlah!
Polisi menangkap pria biasa dipanggil Kapten dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba