Diinterupsi di DPR, Mendagri Merasa Didiskriminasi
Kamis, 16 Desember 2010 – 17:00 WIB

Diinterupsi di DPR, Mendagri Merasa Didiskriminasi
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi merasa mendapat perlakuan diskriminatif saat hadir pada paripurna DPR RI, Kamis (16/12). Pada paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu, Mendagri dituding latah memberi komentar soal Jogja. Namun yang membuat Mendagri merasa diperlakukan tidak adil, karena tidak diperkenankan menaggapi interupsi. Pramono Anung yang memimpin rapat langsung sigap memotong interupsi. "Baik, saya kira cukup interupsinya," ucap Pramono yang kemudian mempersilakan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap untuk menyampaikan laporan Komisi II DPR tentang hasil pemembahasan revisi RUU Parpol.
Sesaat setelah Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung membuka rapat, tiba-tiba anggota DPR dari FPDIP, Aria Bima, melakukan interupsi. "Pada kesempatan kali ini saya mengingatkan Mendagri yang terlalu latah memberi respons terhadap dinamika yang terjadi di Yogyakarta. Saudara sebagai Mendagri seharusnya bersikap sebagai negarawan. Saya kecewa dengan pernyataan anda yang mengatakan bahwa sidang rakyat hanya diikuti oleh sebagian kecil rakyat Yogyakarta," ujar Ario Bimo.
Tak berhenti di situ, Aria Bima juga menganggap kelatahan Gamawan menunjukkan ketidakmampuan dalam melihat persoalan secara menyeluruh. "Saya minta saudara menteri lebih bijaksana dan tidak pendek akal. Itu penting," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi merasa mendapat perlakuan diskriminatif saat hadir pada paripurna DPR RI, Kamis (16/12).
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi