Diintimi, Dibuang di Jurang

Diintimi, Dibuang di Jurang
Diintimi, Dibuang di Jurang
Tak lama kemudian, jajaran Polres Purbalingga yang telah mengantongi nama pelaku segera memburu dan menangkap pelaku, Kamis (24/11) sekitar pukul 19.00. Atasperbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP subsidair pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(bdg)

Kronologis

1 .Rabu (24/11) pukulo 07.00, korban mendatangi rumah pelaku

2. pelaku dan korban pergi kewilayah Karangreja

3. Pukul 12 pelaku dan korban berputar-putardi wilayah Desa Serang Karangreja

4. Pukul 14..00 pelaku melakukan hubungan badan dengan korban

5. Selesai berhubungan pelaku ngobrol dengan korban. tak lama kemudian pelaku mengikat leher korban dengan kabel listrik.

6. pelaku menggulingkan korban ke jurang

PURBALINGGA -- Naas benar nasib yang dialami DK (19). Gadis cantik dari Desa Senon Kecamatan Kemangkon ini menjadi korban perampasan setelah diajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News