Diiringi Tawa, Artalyta Dituntut 5 Tahun
Senin, 07 Juli 2008 – 11:41 WIB
jpnn.com - Sebagai imbalannya uang suap USD 660 ribu --setara Rp 6,1 miliar-- diberikan pada Urip tanggal 2 Maret 2008 di rumah Sjamsul, Jl Terusan Hang Lekir II W 9, Jakarta Selatan. Tuntutan yang dimintakan jaksa tersebut merupakan hukuman maksimal dari dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Selengkapnya, tim jaksa KPK diketuai Sardjono Turin meminta wanita 45 tahun ini agar diganjar hukuman 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 5 bulan. Kepada hakim ketua Mansyurdin Chaniago, Artalyta menyebutkan akan membantah segala tuduhan jaksa itu lewat pembelaan pribadinya selain yang disusun tim pengacara OC Kaligis. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- Hukuman penjara 5 tahun menurut jaksa KPK layak dijatuhkan hakim pada penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani. Menariknya, di tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas