Diisi Birokrat, Wakil Kepala Daerah Bakal Seperti Wamen
Jumat, 08 Juni 2012 – 03:04 WIB
Namun demikian, Thalib menyebutkan jika pemerintah menginginkan penghapusan atau pembatasan jabatan wakil kepala daerah sebaiknya itu lebih diperketat pada persyaratan atau kriteria daerah yang memerlukan wakil kepala daerah. "Apakah itu dari sisi demografi, geografi dan lain-lain. Artinya RUU ini harus pula mengatur tatacara pemilihan Wakil kepala daerah meskipun tidak semua daerah memiliki wakil kepala daerah sesuai kriteria di atas," papar AW Thalib.
Sebagaimana dimaklumi, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyampaikan draft RUU Pilkada dalam rapat kerja dengan Komisi II pada Rabu (6/6). Terdapat beberapa isu penting dalam draft RUU Pilkada tersebut di antaranya gubernur tidak lagi dipilih melalui pemilihan secara langsung namun melalui pemilihan DPRD.
Selain itu, dalam draft RUU Pilkada ini juga dihapus posisi wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan langsung, pemerintah mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir. Begitu pula sengketa pilkada, dalam draft RUU Pilkada ini tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi melainkan kembali ke Mahkamah Agung. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah telah resmi menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke DPR. Salah satu isu krusial soal posisi wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita