Diizinkan jadi Wali, Antasari Dilarang Hadiri Resepsi
Jumat, 02 Maret 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM, membantah melarang Antasari Azhar menghadiri pernikahan putrinya. Sebab, Antazari diberikan izin keluar lapas meski hanya untuk menjadi wali saat pernikahan putrinya.
Juru Bicara Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo,menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah tahun 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, Antasari diberi izin keluar lapas. "Tapi saat acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa. Kalau untuk resepsi kami tidak beri izin," ujar Akbar saat dihubungi, Jumat (2/3).
Baca Juga:
Pertimbangan mengizinkan Antasari untuk menghadiri akad nikah putrinya saja, dikarenakan acranya digelar siang hari. "Kalau resepsinya dilakukan malam hari, tidak kita izinkan dengan berbagai pertimbangan," sambungnya.
Ditambahkannya, kondisi luar biasa sehingga Antasari diizinkan keluar lapas karena mantan Ketua KPK itu menjadi wali nikah bagi putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri yang bakal menikah dengan Mochamad Ahdiyansyah. Akad nikah akan digelar pasa Sabtu (10/3), sedangkan resepsi dilakukan pada Minggu (11/3) di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Namun Ditjenpas menganggap faktor keamanan juga penting sehingga Antasari tidak diizinkan menghadiri resepsi yang digelar malam hari.
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM, membantah melarang Antasari Azhar menghadiri pernikahan putrinya.
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun