Diizinkan Menginap, Pakde Malah Diam-Diam Masuk Kamar Tuan Rumah, Terjadilah

jpnn.com, TANGERANG - Seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Tangerang, Banten, berinisial UHS alias Pakde, 43, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (26/8).
"Korban seorang perempuan berusia 15 tahun yang statusnya masih pelajar," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).
Wahyu menjelaskan kejadian bermula saat salah seorang anggota keluarga korban berinisial DM dihubungi oleh temannya, IB, yang ingin menumpang menginap.
DM pun mengizinkan IB menginap di rumahnya. Namun, saat tiba di rumah DM, IB membawa Pakde untuk menginap juga.
"Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu.
Usai melakukan aksi bejat, Pakde langsung melarikan diri. Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian nahas yang menimpanya.
Korban juga bercerita bahwa alat vitalnya sakit. Keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Tangerang, Banten, berinisial UHS alias Pakde, 43, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tangerang.
- Pengunaan Aplikasi Kantong UMKM Dorong UMKM Banten Naik Kelas
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata