Diizinkan Menginap, Pakde Malah Diam-Diam Masuk Kamar Tuan Rumah, Terjadilah
Kamis, 18 November 2021 – 13:55 WIB
Polisi pun melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
"Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," ujar Wahyu.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Tangerang, Banten, berinisial UHS alias Pakde, 43, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tangerang.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas