Diizinkan Menginap, Pakde Malah Diam-Diam Masuk Kamar Tuan Rumah, Terjadilah
Kamis, 18 November 2021 – 13:55 WIB

UHS alias Pakde (43), pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur, saat diamankan di Polresta Tangerang. Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
Polisi pun melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
"Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," ujar Wahyu.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Tangerang, Banten, berinisial UHS alias Pakde, 43, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tangerang.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Dokter Priguna Mau Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Polisi