Dijadikan Pejabat, DPRD Kuras Uang Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 16:49 WIB
JAKARTA - Meski baru sebatas wacana, namun usulan pengangkatan anggota DPRD menjadi pejabat negara menggelitik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB). Menurut Sekretaris Kemen PAN & RB, Tasdik Kinanto, usulan tersebut tidak ideal dan bertentangan dengan UU 43 Tahun 1999 tentang Pejabat Negara. Selain itu, banyak dampak yang akan ditimbulkan bila nantinya usulan tersebut direalisasikan. Ditambahkan Tasdik, dalam UU 32 Tahun 2004, pelaksana pemerintah daerah adalah kepala daerah/wakil bersama DPRD. Ini berbeda dengan fungsi DPR RI yang hanya bertugas sebagai pengawas eksekutif. "Itu sebabnya, DPR RI itu masuk sebagai pejabat negara," ucapnya.
"Ujung-ujungnya kan duit, beban negara bertambah besar karena tersedot belanja aparatur. Sementara belanja publik akan terkikis habis," kata Tasdik di Kantor Kementerian PAN&RB, Jakarta Jumat (11/3).
Baca Juga:
Selain itu, dalam penetapan menjadi pejabat negara, harus diatur tentang protokolernya, administrasi keuangan, dll. "Kami hargai keinginan anggota DPRD untuk menjadi pejabat negara, tapi para pejabat yang akan merumuskan masalah ini harus hati-hati dan bijak. Jangan sampai kepentingan rakyat terkorbankan karena keinginan tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski baru sebatas wacana, namun usulan pengangkatan anggota DPRD menjadi pejabat negara menggelitik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya