Dijadikan Subordinat DPR, DPD Ancam Gugat UU MD3
Jumat, 20 April 2012 – 17:27 WIB
JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dani Anwar, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah DPD itu dikarenakan tafsiran atas fungsi, tugas dan wewenang DPD dalam UU MD3 selama ini tidak jelas.
"Delapan tahun sudah DPD menunggu tafsir resmi tentang fungsi, tugas dan wewenang DPD. Kalau menunggu terus bisa menimbulkan suasana disharmonis diantara lembaga. Agar hal itu tidak terjadi, maka DPD segera memohon uji materi ke MK," kata Dani Anwar, di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (20/4).
Baca Juga:
Menurutnya, selama ini tafsir atas fungsi, tugas, dan wewenang DPD sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 22 D dan diatur dalam UU No 27 tahun 2009 berada dalam wilayah abu-abu. Dampaknya, pembahasan sistem bikameral pun menjadi tersumbat.
"Implikasinya, dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, DPD tersubordinat oleh DPR. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan kewenangan legislasi," tegas senator asal DKI Jakarta itu.
JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dani Anwar, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar