Dijadikan Subordinat DPR, DPD Ancam Gugat UU MD3
Jumat, 20 April 2012 – 17:27 WIB
Sementara Pasal 22 UUD 1945 hasil amendemen, lanjut Dani, menyatakan bahwa DPD ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Baca Juga:
Namun faktanya, kata 'ikut membahas' dalam UU MD3 diterjemahkan oleh DPR bahwa DPD hanya menyampaikan pandangan dalam suatu proses pembuatan Undang-undang tetapi tidak ikut membahasnya. "Akibatnya, dalam pengesahan RUU 19 daerah otonomi baru sebagai inisiatif DPR, DPD tidak dilibatkan," tegas Dani.
Ditegaskannya pula, DPD adalah wakil daerah yang punya legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat di daerah dengan daerah pemilihan (Dapil) yang lebih luas dari Dapil masing-masing anggota DPR. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dani Anwar, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar