Dijaga Preman, Diskotek MG Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2015
jpnn.com, JAKARTA - Kasus Diskotek MG yang belum lama ini digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebabkan terungkapnya masalah lain.
Ternyata, tempat hiburan malam yang berada di bilangan Jakarta Barat tersebut belum memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak 2015.
Dengan kata lain, hampir tiga tahun Diskotek MG bebas beroperasi tanpa izin selama.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Sudinparbud) Jakarta Barat Farizaludin mengatakan, saat ini diskotek MG hanya mengantongi izin TUDP yang dikeluarkan Disparbud DKI Jakarta pada 2014 lalu.
Sebab ketika itu Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta (DPMPTSP DKI) belum dibentuk. "Selepas tahun itu, mereka belum perpanjang izin lagi ke PTSP," ujarnya, Rabu (20/12).
Dia menuturkan, selama rentang waktu 2015-2016 diskotek MG sempat buka-tutup dan berkali-kali berganti pemilik. Di balik kondisi demikian, pemilik diskotek tersebut belum mengurus izin baru ke DPM dan PTSP DKI Jakarta.
"Kita sempat minta pemiliknya untuk membuat izin baru di PTSP, tapi tidak digubris. Mereka tetap beroperasi dengan izin TDUP lama," jelasnya.
Farizaludin mengaku sempat dihalangi-halangi preman saat hendak melakukan pengawasan. Kondisi tersebut membuatnya timnya khawatir saat hendak masuk ke dalam.
Izin tanda daftar usaha pariwisata Diskotek MG terakhir kali dikeluarkan pada 2014. Izin itu tidak pernah diperbaharui atau diperpanjang
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO