Dijamin tak Ada Penyitaan, Peternak Burung Tetap Resah
Kamis, 06 September 2018 – 07:06 WIB

Burung jalak tangkaran. Foto: Arief Budiman/Radar Solo
Terlebih bagi para peternak. Sebab, jumlah burung yang dimilikinya terus berkembang. Belum lagi, kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
Karena itu, jaminan tidak adanya kriminalisasi dirasa belum cukup. ”Kalau saya pribadi, kita semua harus satu suara agar permen ini dipertimbangkan lagi pelaksanaannya,” sebut Said B.H., perwakilan Komunitas Brother Hood SF Jambi. (atn/ren/zen/muz/JPG/c6/fim)
Dijamin tak ada kriminalisasi dan juga penyitaan burung setelah terbitnya Peraturan Menteri LHK tentang satwa dilindungi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar