Dijamin tak Ada Penyitaan, Peternak Burung Tetap Resah
Kamis, 06 September 2018 – 07:06 WIB
Terlebih bagi para peternak. Sebab, jumlah burung yang dimilikinya terus berkembang. Belum lagi, kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
Karena itu, jaminan tidak adanya kriminalisasi dirasa belum cukup. ”Kalau saya pribadi, kita semua harus satu suara agar permen ini dipertimbangkan lagi pelaksanaannya,” sebut Said B.H., perwakilan Komunitas Brother Hood SF Jambi. (atn/ren/zen/muz/JPG/c6/fim)
Dijamin tak ada kriminalisasi dan juga penyitaan burung setelah terbitnya Peraturan Menteri LHK tentang satwa dilindungi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan
- Setelah 2 Hari, Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Akhirnya Padam