Dijanjiin Kerja di Kafe, Rupanya Jadi PSK, sudah 2 Kali

Mirisnya lagi, uang dari hasil korban melayani tamu tidak dibagi pelaku, melainkan diambil seluruhnya karena pelaku mengatakan bahwa korban masih berhutang biaya transportasi perjalanan menuju Pekanbaru.
Sementara itu, korban tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya karena kartu handphone korban ditukar dengan kartu lain. Dan korban juga tidak diperbolehkan keluar dari lokasi Maredan tersebut.
Sejauh ini, kata Indra, kasus muncikari masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana motif pelaku menjual korban selama ini.
Saat ditanya terhadap siapa saja yang menjadi pelanggan korban saat melayani pria hidung belang, Indra belum bisa memastikannya karena pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Masih didalami. Tersangka (Dedek) sudah dititip di Lapas Perempuan Pekanbaru untuk penyidikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka Dedek, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 88 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam hukuman 15 tahun penjara. (man)
Yuliani alias Dedek tak berkutik saat disergap jajaran Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu (12/4) kemarin.
Redaktur & Reporter : Budi
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput