Dijanjikan Bisa Pakai Sabu-Sabu Sepuasnya, Wanita Ini Nekat Berbuat Terlarang
Rabu, 01 Desember 2021 – 22:07 WIB

Kapolsek IB I, menunjukan barang bukti sabu-sabu. Foto: edho/sumeks.co
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Baca Juga:
Tersangka juga mengaku, jika ingin memakai sabu-sabu tidak usah dibayar. “Iya itu tadi, pak, upah saya pakai sabu-sabu sepuasnya,” tukasnya.(dho/sumeks.co)
Seorang wanita bernama Nur Hidayatin Ni’mah, 22, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya