Dijanjikan jadi CPNS, 467 Orang Tertipu
Sabtu, 09 Maret 2013 – 03:35 WIB
“Setiap korban diwajibkan menyetor Rp 25 juta sampai Rp 30 juta untuk yang berijazah SMA dan Rp 35 juta hingga Rp 40 juta untuk yang berijazah S1,” jelas Soemarno.
Apakah terungkapnya jaringan penipuan CPNS melalui data base honorer ada keterlibatan PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Kabupaten dan Kota yang ada di Sulteng?
Menurut Soemarno, sejauh ini dari pengakuan saksi-saksi dan pengakuan tersangka tidak ada melibatkan PNS BKD yang ada di masing-masing Kabupaten, Kota maupun provinsi. Jaringan tersebut melakukan sendiri tanpa melibatkan PNS ataupun orang-orang yang ada di BKD.
“Untuk sementara belum ada melibatkan PNS BKD baik yang ada di kabupaten, kota maupun di BKD provinsi. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk pengungkapan apakah ada jaringan lain dan korban lainnya,” demikian Soemarno. (ron)
PALU – Penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulteng berhasil mengungkap jaringan penipuan berkedok masuk CPNS melalui data base
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel