Dijanjikan Jadi Honorer, Uang Rp 17,5 Juta Raib

jpnn.com, BATAM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Nurdin S, harus berurusan dengan polisi.
Nurdin dilaporkan ke Polresta Barelang karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Ardian Septiano, 25, warga Bengkong.
Pelaku menjanjikan korban akan menjadi pegawai honorer Dishub Batam dengan syarat memberi sejumlah uang. Awalnya pelaku meminta Rp 25 juta. Namun, korban menyanggupi hanya Rp 17,5 juta.
Ardian menyerahkan uang itu dalam dua tahap, yakni Rp 10 juta bayar langsung dan sisanya melalui transfer di bank.
"Sisanya saya bilang sama dia akan dibayar kalau sudah kerja," sebut Ardian usai membuat laporan di Mapolresta Barelang, Senin (29/1) siang.
Awalnya, lanjut Ardian, pelaku menawarkan kepada ibu korban. Kemudian ibu korban mengkonfirmasi kepada korban dan setuju menerima tawaran itu.
Namun, belakangan korban merasa ditipu karena apa yang dijanjikan pelaku tidak ditepati. Sebab janjinya pada akhir Desember 2017 lalu sudah mulai bekerja.
Nyatanya, pekerjaan yang ditunggu-tunggu itu tidak kunjung datang. Hingga akhirnya dia melaporkan kejadian ini ke polisi. Menurut dia, masih ada beberapa orang lagi yang menjadi korban.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Nurdin S, harus berurusan dengan polisi.
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia