Dijanjikan Kerja di Kafe, 6 Wanita Mulus Dijadikan PSK
Kamis, 12 Maret 2015 – 02:06 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan menambahkan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Bahkan timnya masih ada yang berada di wilayah Banten untuk melakukan pengejaran kepada perantara.
"Tim telah berangkat ke Banten untuk meminta keterangan orangtua korban yang masih dibawah umur. Kepada kedua tersangka, kami sangkakan dengan UU No 21 tahun 2007 pasal 2 dan pasal 12 tentang perdagangan orang dan pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," jelas Kapolres. (jpnn)
PEKANBARU - Apes menimpa enam wanita cantik dan mulus ini. Mereka tertipu oleh kenalan mereka sendiri. Keinginan untuk mendapatkan pekerjaan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget