Dijanjikan Nikah, Pelajar MTs Dibawa Kabur dan Digarap Habis
Sabtu, 21 April 2018 – 03:05 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Atas perbuatannya, tersangka BT akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan KUHP tentang tindak pencabulan dan melarikan anak dibawah umur dengan anacama 15 tahun penjara.
“Tersangka saat sudah kita amankan di Mapolres Tebo,” tuntas Diansyah. (bjg)
Seorang pelajar perempuan di salah satu MTs di Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi korban pencabulan pacarnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak