Dijanjikan Rp 20 Juta, Liang Nekat Selundupkan 30 Kg Sabu-Sabu
Rabu, 20 Februari 2019 – 22:44 WIB
"Tersangka Liang dijanjikan oleh Bobi uang sebesar Rp 20 juta, uang akan diberikan setelah sabu-sabu diterima oleh Bobi," sebut Krisno.
Atas perbuatannya, Liang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (cuy/jpnn)
Kasus ini diungkap pada 24 Januari 2019 lalu dan kami berkoodinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim