Dijanjikan Sekolah Surfing di Bali, Gadis Asal Brasil Nekat Selundupkan 3,9 Kg Kokain

Informasi mengenai kokain yang dibawa oleh MV terungkap ketika petugas Bandara Ngurah Rai memeriksa koper yang dibawanya.
Petugas yang memeriksa koper tersangka menggunakan mesin x-ray pun menemukan narkotika di dua koper yang berbeda.
Pada koper pertama, petugas menemukan dua paket kokain dalam plastik bening yang beratnya 1.100 gram bruto atau 990 gram netto dan 700 gram bruto atau 637 gram netto.
Sedangkan pada koper kedua warna abu-abu, petugas menemukan tiga kemasan plastik biru yang berisikan kokain seberat 891 gram, 711 gram, dan 379 gram.
Selain itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga menemukan satu strip kemasan plastik 0,72 gram netto psikotropika golongan IV dalam tas pelaku.
Dengan demikian, berat keseluruhan diduga narkotika golongan I jenis kokain yaitu 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika golongan IV jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pidana karena melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.(antara/jpnn)
Seorang gadis asal Brasil bernama Manuela Victoria De Araujo Farias, 19, ditangkap karena menyelundupkan 3.9 kilogram narkotika jenis kokain ke Bali.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter