Dijanjikan Uang, 18 Bocah Dicabuli

Dijanjikan Uang, 18 Bocah Dicabuli
Dijanjikan Uang, 18 Bocah Dicabuli
Ia juga mengatakan kalau malam itu juga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru. Ia mengaku kalau dirinya diperiksa hingga jam 02.00 Wita dini hari. Hari Senin lusa dirinya dan Bunga akan kembali melakukan pemeriksaan karena saat ini Bunga masih trauma karena kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Sukardi mengatakan tersangka akan terus diperiksa secara intansif. Sebab ternyata setelah dilakukan pemerkosaan korbannya tidak hanya satu orang. Ia juga mengatakan tersangka ditahan di sel tahan Polres Banjarbaru selama pengembangan kasusnya hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

“Tersangka kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, pasal 82. Tersangka akan diancam kurungan penjara maksimal 15  tahun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, sepertinya ada korban lebih banyak lagi mengingat saat dimintai keterangan tersangka masih mengingat-ingat,” ujarnya kemarin. (sur)


Berita Selanjutnya:
Merayu Janda, Nyaris Dimassa

BANJARBARU – Sungguh bejat moral lelaki 45 tahun warga Mandiangin Timur RT 2 Kecamatan Karang Intan bernama Imansyah. Lelaki yang bekerja sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News