Dijanjikan Uang Rp50 Juta, Setubuhi Siwi SMP

Dijanjikan Uang Rp50 Juta, Setubuhi Siwi SMP
Dijanjikan Uang Rp50 Juta, Setubuhi Siwi SMP
Setelah didesak terus, Mawar akhirnya menceritakan masalah yang dialaminya. Tidak terima perlakuan AG, orangtua Mawar akhirnya mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan perbuatan AG, kemarin. "Kami menuntut agar orang yang menodai anak saya dihukum," tegas orangtua Mawar, Yusuf.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Engkus Kuswaha mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan Yusuf itu dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Rencananya pihaknya akan melakukan visum Senin (16/1) mendatang. AG sendiri sampai saat ini belum ditahan. Atas perbuatannya, AG terancam kurungan sedikitnya tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

"Kita akan menjeratnya dengan UU No 23/2003 Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, AG diancam denda paling sedikit Rp60 Juta dan paling besar Rp 150 Juta," ujar AKP Engkus Kuswaha.(fkr/fuz/jpnn)

SUKABUMI - Tidak terima anak gadisnya 'digarap' pemuda tanggung AG (20), Yusuf (40), warga Dayeuluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi melapor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News