Dijanjikan Untung Besar, 2 Korban Robot Trading Rugi Puluhan Miliar

Dijanjikan Untung Besar, 2 Korban Robot Trading Rugi Puluhan Miliar
Riki Ricardo Manik dan Riska Verry Manik kuasa hukum Wendi, korban robot trading DNA Pro, di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Selasa (5/4). Foto: Dokumentasi pribadi

"Dari situ kami lebih yakin, mereka menjanjikan dan menyakinkan profit. Awalnya kami coba, ya oke," tuturnya.

Wendi menjelaskan DNA Pro menjanjikan bisa withdraw anytime atau bisa tarik dana kapan saja.

Namun, Wendi mendapat kabar pada Januari 2022 bahwa kantor DNA Pro ditutup dan segel oleh Kementerian Perdagangan dan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Setelah kejadian itu, dia mulai agak sulit menghubungi pihak DNA Pro.

"Kami biasanya berkomunikasi lewat
leader-leader grup, atau founder grup. Komunikasi makin susah setelah disegel, lalu penarikan dana sampai saat ini enggak bergerak sama sekali, ya begitulah," ungkapnya. (mcr8/jpnn)

Dua korban robot trading DNA Pro kembali melapor ke Bareskrim Polri, mereka mengeklaim kerugian puluhan miliar


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News