Dijatah Mobil Wawan, 3 Anggota DPRD Banten Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Banten, Senin (10/2). Mereka adalah Media Warman (Fraksi Demokrat), Sonny Indra Djaya (Fraksi Demokrat) dan Thoni Fathoni Mukson (Fraksi PKB).
"Hari ini (10/2) penyidik memeriksa tiga anggota DPRD Banten lainnya, terkait dugaan pemberian mobil kepada anggota DPRD Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkatnya, Senin (10/2).
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa anggota DPRD Banten fraksi Demokrat Eddy Yus Amirsyah. Pemeriksaan ini dilakukan pada 6 Februari 2014.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eddy Yus Amirsyah mendapatkan empat mobil, yaitu Jeep Rubicon, Moris, serta Mercy seri E dan seri R. Selain Eddy Yus Amirsyah, ada delapan nama lainnya yang mendapat mobil mewah dari Wawan.
Delapan nama lainnya adalah Aeng Haerudin, Media Warman, Sonny Indra Djaya, Thoni Fathoni Mukson, Agus Puji Raharjo, Suparman, Hartono, dan Jayeng Rana.
Aeng Haerudin mendapat Mercy E300 dan Toyota Alphard, Media Warman mendapat Honda CR-V dan Mercy C200, Sonny Indra Djaya mendapat Honda CR-V, serta Thoni Fathoni Mukson mendapat Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard.
Adapun Agus Puji Raharjo mendapatkan Mercy C200 hitam, Suparman mendapat Toyota Alphard, Hartono mendapat Honda CR-V. Sementara Jayeng Rana mendapat Mercy E300 dan Jaguar merah. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Banten, Senin (10/2). Mereka adalah Media Warman (Fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?